KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ada kabar baik!
Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer paruh waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum pengangkatan ini bisa dilakukan. Berikut informasi lengkapnya:
1. Sistem Pengangkatan PPPK
Honorer yang lolos seleksi tahap 2 dan memenuhi kuota formasi yang tersedia akan langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, honorer yang tidak lolos seleksi tahap 2 tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Jatah Honorer dan Pegawai non ASN Habis? Kepala Daerah Terpilih Tidak Ada Lagi Pengangkatan
Gaji tenaga PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Namun, pemerintah menjamin bahwa gaji yang diterima tidak akan lebih kecil dari sebelumnya.
Selain itu, jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari dibandingkan pegawai penuh waktu.
3. Hak dan Status Tetap Sama
BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meskipun hanya berstatus PPPK Paruh Waktu, honorer tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).