LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 sudah dianggarkan. Sama seperti sebelumnya, TPP sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurut Trisko, sesuai aturan dan petunjuk pusat, TPP memang harus dianggarkan sejak awal. Bahkan harus sudah masuk dalam KUA PPAS. Yang artinya TPP akan dianggarkan di anggaran induk APBD 2025.
"Dan usulan TPP saya pastikan sudah masuk dalam KUA PPAS tahun 2025, yang artinya saat ini sudah teranggarkan di APBD induk Kota Lubuk Linggau tahun 2025. Selain itu TPP juga memang harus dianggarkan di anggaran induk, bukan di pergeseran atau diperubahan," jelas Trisko.
BACA JUGA: Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Instruksikan Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan Sekda Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
Ia yang baru saja melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengaku sempat membahas mengenai TPP.
"Yang intinya dalam pembahasan kemarin, meskipun kedepannya ada efesiensi atau recofusing anggaran, TPP bukan termasuk yang diprioritaskan untuk dipangkas. Selagi daerahnya mampu ya silahkan untuk tidak dipangkas. Kenapa, ya karena TPP ini reward untuk ASN kita," jelasnya.
Trisko memastikan, TPP menjadi kewenangan daerah yang diatur berdasarkan kemampuan daerah.
"Pemerintah pusat hanya mengarahkan. Semuanya sudah diperhitungkan sesuai kemampuan. Kemarin untuk TPP kita anggarkan Rp 40 Miliar lebih. Ini untuk ASN, artinya PNS dan PPPK," tegasnya.