Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Minggu 02 Feb 2025 - 12:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sertifikat Tanah Produktif

- Sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling.

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Sertifikat Rumah

- Rumah tinggal, kontrakan, kos-kosan, dan jenis properti lain yang sudah dibangun.

- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Harus atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan atau badan hukum.

Pinjaman maksimal Rp 200 juta dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0,70% untuk tenor 12 hingga 60 bulan.

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Biaya Administrasi Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sebelum pencairan dana, peminjam perlu membayar beberapa biaya, antara lain:

Sebelum Akad

Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat (di Badan Pertanahan Nasional/BPN): Rp 50.000 – Rp 300.000

Setelah Akad

Biaya Administrasi: Rp 70.000

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

Diganti dengan Uang Tanggungan jika peminjam meninggal dunia.

Biaya Notaris (SKMHT/APHT) sebesar Rp 350.000 – Rp 700.000

Kategori :