Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Minggu 02 Feb 2025 - 12:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Jika diperlukan.

Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian hanya diperuntukkan bagi petani dan pengusaha mikro yang telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.

Namun, jika pemohon adalah karyawan dengan usaha sampingan, tetap bisa mengajukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dokumen yang Diperlukan

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah

BACA JUGA: Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir

Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB

Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di atas Rp 100 juta)

Sertifikat Asli SHM/SHGB

BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025 Siap Jadi Solusi Modal Usaha Tanpa Agunan untuk Pengusaha Pemula

Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa hukum

Selain itu, properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi kriteria berikut:

Lebar jalan minimal bisa diakses kendaraan roda dua

Tidak berada dalam zona bahaya atau dekat SUTET (minimal 20 meter)

Kategori :