KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah tengah mengkaji rencana percepatan pembayaran THR Idul Fitri 2025 sebagai upaya mengurangi kepadatan arus mudik.
Langkah mempercepat THR Idul Fitri 2025 ini diusulkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk pulang kampung dan menghindari kemacetan yang selalu terjadi menjelang Lebaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR Idul Fitri 2025 wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelumnya.
Namun, dengan kebijakan baru ini, pencairan THR Idul Fitri 2025 bisa dilakukan lebih awal, yakni pada minggu pertama atau kedua Ramadan.
BACA JUGA:PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa mayoritas pekerja menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, pencairan lebih awal akan membantu pekerja dalam mengatur keuangan dan membeli kebutuhan Lebaran lebih dini sebelum harga-harga naik.
Namun, Cecep juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara pembayaran THR dan jadwal libur perusahaan.
Jika THR dibayarkan lebih awal, tetapi jadwal cuti tetap mengikuti aturan libur nasional, maka tujuan untuk mengurangi kemacetan bisa kurang efektif.
BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan
"Misalnya, THR diberikan di awal Ramadan, tapi libur tetap mengacu pada cuti bersama, maka pekerja tetap akan mudik di waktu yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, kemacetan tetap terjadi," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan, Sumarjono Saragih, juga menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, percepatan THR akan memberikan dampak luas bagi ekonomi dan membantu perputaran uang lebih cepat.
"Kami mendukung percepatan ini, namun teknis pelaksanaannya harus dibicarakan antara pekerja dan manajemen perusahaan agar ada kesepakatan yang adil," ujarnya.
BACA JUGA:THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker