Berdasarkan ketentuan tersebut, dibutuhkan 12 hingga 14 untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih.
Dan itu terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh KPU atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim MK.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK
BACA JUGA:Besok Penetapan Calon Bupati Terpilih, Tentang Jadwal Pelantikan Begini Penjelasan KPU Muratara
Namun bagi kepala daerah yang sengketa pada Pilkada tidak dilanjutkan oleh MK.
"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal)," ungkapnya.
"Dengan begitu artinya kira-kira pelantikan sekitar tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito.
"Pelantikan kepala daerah tidak sengketa MK, 296 yang dilantik 6 Februari disatukan dengan hasil putusan dismissal," ungkap Tito.
BACA JUGA:Dibawah Komando Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Pelantikan Wali Kota Terpilih Sudah Dipersiapkan
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru No.1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, dan MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 Februari dan 5 Februari 2025 untuk 310 perkara Sengketa Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Mendagri, Tito Karnavian mengatakan ini menjadi sejarah bagi bangsa, pertama pelantikan serentak seluruh Indonesia oleh Presiden RI.