Gaji DPRD Kabupaten dan Kota, Segini Besaran Penghasilan dan Tunjangan yang Diterima

Senin 03 Feb 2025 - 23:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan lembaga legislatif yang berperan dalam menyusun peraturan daerah (Perda), mengawasi kebijakan pemerintah daerah, serta mengalokasikan anggaran pembangunan.

Meskipun berada di tingkat daerah, gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD cukup menggiurkan.

Penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

BACA JUGA:Cegah Masalah Hukum, DPRD Mura MoU dengan Kejari Mura

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

3. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah dalam pemberian tunjangan DPRD.

Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji dan tunjangan DPRD sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Ketua DPRD Dukung Program Wali Kota Lubuk Linggau Rehab Pasar Inpres jadi Modern, Asal…

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Berbeda dengan DPR RI yang memiliki gaji pokok, DPRD Kabupaten/Kota menggunakan istilah uang representasi.

Besaran uang representasi ini menyesuaikan dengan jabatan di DPRD, yaitu:

Ketua DPRD: Setara dengan gaji pokok Bupati/Wali Kota.

BACA JUGA:Soal Jembatan Putus di Wisata Sungai Malus, Ketua DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Wakil Ketua DPRD: 80% dari uang representasi Ketua DPRD.

Anggota DPRD: 75% dari uang representasi Ketua DPRD.

Kategori :