Selain uang representasi, anggota DPRD juga mendapatkan berbagai tunjangan yang mencakup:
1. Tunjangan Keluarga senilai Rp220.000 per bulan.
BACA JUGA: DPRD Lubuk Linggau Umumkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
2. Tunjangan Beras senilai Rp289.000 per bulan.
3. Uang Paket senilai Rp157.000 per bulan.
4. Tunjangan Jabatan senilai Rp2.283.750 per bulan.
5. Tunjangan Alat Kelengkapan senilai Rp91.350 per bulan.
BACA JUGA:Wow, Gaji DPRD Selama 5 Tahun Kerja Segini? Lalu Tunjangannya Segini?
6. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10.500.000 per bulan.
7. Tunjangan Reses sebesar Rp2.625.000 per bulan.
8. Tunjangan Perumahan sebesar Rp12.000.000 per bulan.
9. Tunjangan Transportasi sebesar Rp12.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Panggil BPKAD dan Dinas PU, DPRD Kota Lubuk Linggau Soroti Masalah SPH
Jika dijumlahkan, penghasilan seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa mencapai Rp41 juta hingga Rp42 juta per bulan.
Namun, jumlah ini tetap bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Pajak dan Beban Keuangan Daerah
Sebagian tunjangan DPRD dibebankan kepada APBD, namun beberapa di antaranya harus dibayarkan sendiri oleh anggota DPRD, seperti pajak atas tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.