6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Warga Lubuklinggau : Harga Naik yang Wajar, Langka Jangan
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Lubuk Linggau Sempat Dulu Kisruh Langka dengan Harga Eceran Rp35.000
Langkah selanjutnya, pemerintah dan Pertamina juga akan melakukan pemerataan pangkalan.
"Karena di rapat tadi juga terkuak dilihat dari peta pangkalan, ada satu kelurahan yang jumlah pangkalannya mencapai 20 pangkalan. Sementara di kelurahan lainnya justru kekurangan pangkalan. Makanya kedepan akan dilakukan pemerataan, disesuaikan dengan jumlah warga miskin diwilayah tersebut. Ini juga mengantisipasi pangkalan 'nakal' menyalurkan LPG subsidi mereka ke daerah lain," ungkapnya.
Kepala Disperindag Lubuk Linggau menegaskan, kedepan juga pangkalan yang 'nakal' seperti jual LPG dengan harga tinggi atau terbukti menyalurkan ke pengecer atau ke luar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas oleh Pertamina.
“Pihak Pertamina tadi juga sudah komitmen, mana yang 'nakal' akan langsung disanksi penutupan. Sudah ada kesepakatan dengan Pertamina dan Agen. Pangkalan nakal, tidak ditolerir langsung tutup," tegasnya.