LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Atasi permasalahan LPG 3 Kilogram (Kg) yang sering dikeluhkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau laksanakan rapat bersama pihak Pertamina dan Agen di ruang rapat Pemkot Lubuk Linggau, Senin 3 Februari 2025.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan beberapa upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan LPG 3 Kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu saat dibincangi usai rapat menjelaskan rapat dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin.
Rapat menurutnya sengaja dilaksanakan, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Sumsel tentang HET LPG 3 Kilogram di Provinsi Sumsel. Selanjutnya untuk menanggapi banyaknya informasi berkembang di masyarakat harga LPG 3 kilogram ditingkat pengecer yang harganya mencapai Rp 50 ribu per tabung.
Suasana rapat antara Pemkot Lubuk Linggau bersama Pertamina dan agen untuk mengatasi permasalahan LPG 3 Kilogram- Foto : Riena/Linggau Pos-
"Makanya untuk menyikapi hal itu, Pak Pj Wali Kota mengajak kita bersama pihak Pertamina dan Agen untuk rapat. Agar kedepan ada sikap yang bisa diambil," ungkapnya.
Dalam rapat Pj Wali Kota menyampaikan, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku usaha yang memang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg agar tidak lagi menggunakan LPG 3 Kilogram.
"Karena sebetulnya Pertamina tadi di rapat menyampaikan kuota yang ada, melebihi dari jumlah warga miskin. Hanya saja ada beberapa yang tidak tepat sasaran. Makanya Pj Wali Kota minta kita keluarkan SE agar pelaku UMKM yang tidak berhak, seperti pengusaha laundry dan lainnya tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg. Jangka depannya, kemungkinan SE ini akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwal)," jelas Medholine.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 diatur kelompok mana saja yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kilogram.
Kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro