Pemkot Lubuk Linggau Kehilangan Potensi Pajak Rp 3-4 Miliar, Ini Penyebabnya

Selasa 04 Feb 2025 - 19:44 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Dijelaskannya kriteria BPHTB MBR dihapuskan ukuran rumahnya  36 meter persegi.

BACA JUGA:Pajak Tahunan GWM Tank 500 dan Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Kategori MBR yakni penghasilan dibawah Rp 8 juta perbulan dan merupakan rumah pertama.

"Kalau rumah ke-2 rumah ke-3 tetap dikenakan BPHTB tidak bisa gratis. Kalau rumah ke-2 atau ke-3 artinya mampu tidak masuk kategori MBR walaupun rumah yang dibeli merupakan rumah subsidi. Kalau beli rumah 2 berarti mampu," ungkapnya.

Kalau bayar BPHTB untuk rumah MBR kisaran Rp  2.800.000 hingga Rp 3.000.000 tergantung lokasi perumahan.

Dijelaskannya proses untuk mengurus BPHTB pihak pengembang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor

"Sebelum kita menihilkan BPHTB kita minta pengembang melunasi PBB terlebih dahulu. Setelah tanah dipecah ke masyarakat sudah tidak kena PBB lagi. Tanah awal itu milik developer  itu kami minta wajib lunas PBB sehingga ketika jadi BPHTB perorangan kita nihilkan," jelasnya.

Menurutnya di awal tahun ini setidaknya 100 rumah yang sudah mengajukan BPHTB rumah MBR.

"100 rumah yang sudah mengajukan dari 9 pengembang," paparnya.

Kategori :