9 Langkah Terbaru Cepat Membuat SIM Cukup Hanya di Rumah, Namun Ada Tapinya?

Senin 10 Mar 2025 - 12:41 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Mau buat Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi malas untuk mengurus dikantor, tenang saja zaman serba canggih ini tentu telah dipermudah dengan teknologi.

Sebab saat ini membuat SIM hanya cukup dengan menggunakan prangkat ponsel dan computer bisa bikin SIM secara online.

Bagi yang mau membuat SIM secara Online pendaftar haruslah memenuhi terlebih dahulu syarat yang telah ditetapkan.

Tetpi memang tidak sepenuhnya online, untuk melakukan ujian praktiknya nanti maka pemohon SIM melalui online tetap memalu ujian tatap muka.

BACA JUGA:Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM

Membuat SIM secara online tentu membutuhkan aplikasi SINAR maka terlebih dahulu untuk mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut.

Namun perlu perhatikan bahwa setiap pembuatan SIM secara Online harus menunggu datangnya SIM yang akan diantar kealamat pemohon.

Syarat Pembuatan SIM Onlien Baru

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR 

Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi SINAR

BACA JUGA:Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025

BACA JUGA:Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri

1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.

3. Masuk ke menu 'SIM',

Kategori :