9 Langkah Terbaru Cepat Membuat SIM Cukup Hanya di Rumah, Namun Ada Tapinya?

Senin 10 Mar 2025 - 12:41 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

4. Lalu pilih 'Perpanjangan SIM',

BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya

5. kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.

6. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.

7. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.

8. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.

9. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

BACA JUGA:Rp600 Ribu Buat SIM Baru Kok Bisa? Warga Lubuklinggau Wajib Tahu Biaya dan Cara Bikin SIM Terbaru 2025

Perlu diketahui berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023 ada persyaratan yang harus dipenuhi, 

Syarat Usia

- Usia Minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan D1

- Usia Minimal 18 tahun untuk SIM C1

- Usia Minimal 19 tahun untuk SIM C2

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

- Usia Minimal 20 tahun untuk SIM A Umum dan B1

- Usia Minimal 21 tahun untuk SIM B2

Kategori :