Residivis di Lubuk Linggau Kembali Berulah, Curi Hp Bersama Temannya

Selasa 04 Feb 2025 - 22:43 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Man (45), Pria pengangguran warga Pattimura RT10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur Il, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Minggu 2 Februari 2025 sekitar pjkul 11.00 wib.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusimawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jhoni Fajri menjelaskan, Man ditangkap karena terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dirumah korbannya, Zuar Helmi (50), di Jalan H Said Nomor 628, RT9 Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. 

Saat melakukan aksinya jelas Kapolsek, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang terbuka dan masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit HP OPPO A17 yang berada di lemari di dalam ruangan tengah.

"Atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 2.800.000. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Linggau Barat," ungkap Kapolsek.

 

Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan, seperti mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan saksi. Sampai akhirnya mereka  berhasil mengamankan tersangka di Jalan Patimura RT10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur Il.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui audah melakukan pencurian di kediaman korban. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kotak HP OPPO A17, satu lembar baju kemeja bemotif bunga warna merah, satu lembar celana pendek warna hitam. Vidio atau foto rekaman CCTV di rumah sebelah TKP. 

"Hp yang berhasil dia curi, ia serahkan kepada teman, Erwin (48), warga Keluraham Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat ini temannya masih diburu keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuk Linggau. Rencana mereka Hp akan di jual dan hasilnya akan dibagi dua," tegas Kapolsek. 

 

Tersangka lanjutnya, merupakan residivis kasus pencurian ayam ditahun 2018 lalu. Dan sudah dipenjara selama 8 bulan. 

"Melakukan aksinya memang berdua, temannya bertugas menunggu sementara dia yang bertugas masuk ke rumah korban. Namun saat melakukan aksinya ketahuan tuan rumah. Pada saat mencuri posisi pintu rumah korban terbuka, jadi tersangka masuk nyelonong saja. Saat dikejar korban dia langsung kabur ke rawa-rawa, sementara Hp sudah diserahkan ke temannya yang DPO saat ini. Namun sore belum sampai 24 jam dia sudah berhasil kita tangkap," tambah Kapolsek.

Tags :
Kategori :

Terkait