Kembali Berulah di Lahan PT Gorby Muratara, 2 Korlab PT SKB Kembali Ditangkap Mabes Polri

Koordinator Lapangan (Korlap) PT SKB dan karyawannya saat menghalangi pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) dengan menggunakan alat berat di lokasi aktivitas pertambangan ketika clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecam-Foto: Dokumen -PT GPU

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Tidak ada kapok-kapoknya PT  Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) menghalangi pertambangan PT  Gorby Putra Utama (GPU).

Kali ini 2 koordinator lapangan PT SKB ditangkap Tim Mabes Polri. Keduanya yakni  Indra dan Jumadi . 

Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada  Rabu 1 April 2024 siang di lokasi aktivitas Pertambangan yakni Clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU  juga diduga mengancam membakar alat berat PT  GPU.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 3 Mei 2024 Sofhuan Yusfiansyah, S.H.selaku Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama membenarkan hal tersebut.

Indra dan Jumadi diamankan Mabes Polri disaat PT   GPU kembali melakukan aktivitas pertambangan yakni clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten  Muratara  Provinsi Sumatera Selatan.

Dikatakan Sofhuan bahwa  PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan IUP-OP : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Permendagri No. 76 Tahun 2014, dan 3 kali Putusan Judicial Review, hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB.

Lanjut ia, karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang. 

"Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara," ujarnya. 

BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB

"Pihaknya juga berharap kedepannya PT  GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan Masyarakat Musirawas Utara,” ungkap Sofhuan.

Disinggung dengan masih adanya oknum yang melakukan penghalangan aktivitas tambang di wilayah PT GPU. Pihaknya pun sudah berulang kali memberikan himbauan serta dilakukan mediasi, jika hal tersebut melanggar hukum. 

Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya tiga orang, kemarin dari PT  SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Jumat 5 April 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan