Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara

Suasana sidang agenda eksepsi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis hakim tolak eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa yang merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Muratara.

Hal itulah yang diucapkan Hakim Achmad Syaripudin, SH, saat sidang lanjutan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan hakim ini sama dengan tanggapan JPU  Zubaidi SH, Akbari Darnawinsyah dan Dewangga SH dengan sama-sama menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa yang merupakan karyawan PT SKB Muratara.

Tiga terdakwa itu yakni, Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49) .

Mereka jalani sidang karena mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT Gorby Putra Utama (GPU).

BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama


Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina Impola, SH dan Friadi Sijabat, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 2 Mei 2024 dalam putusannya  hakim Achmad Syaripudin, SH menyampaikan menolak semua keberatan penasihat hukum masing-masing  terdakwa.

Menyatakan  bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara tiga terdakwa dan menyatakan Surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perkara. PDM 1174/L.6.11/Eku.2/03/2024 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dengan itu hakim meminta  JPU untuk melanjutkan memeriksa perkara ketiga terdakwa, dengan pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi  seperti  surat dakwaan penuntut umum No, Reg Perkara: PDM1174/L.6.11/8ku,2/03/2024 tertanggal 05 April 2024 yang dibacakan di sidang tanggal 16 April 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter

Seperti dakwaan JPU sebelumnya  menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. AKIB Firdaus selaku Kepala Keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT. SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.

Bahwa berawal pada Minggu  3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT. GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT. GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat Der turun ke lapangan.

Untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi vilayah pertambangan Pit Jaya PT. GPU di Desa Beringin Makmur II sesuai perintah erja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi tersebut oleh PT. GPU.

Bahwa setelah sampai di lokasi titik koordinat 296435.630E., koordinat 972 ) 25.876.N kemudian sekira pukul 19.00 WIB  dan Tim Operasional lainnya kembali ke lokasi karena operatornya dihalangi oleh tiga terdakwa dan anak buahnya  sebanyak 100 orang dengan melakukan pemortalan jalan alasan merusak kebut sawit milik PT SKB.

BACA JUGA: Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah

Para Senin  4 September 2023 sekira pukul O7 OO WIB saksi Widya Saputra mendapat informasi dari tim kenmanan PP. GPU bahwa tiga alat berat  Merk Cat 320 dan satu unit bulidozer merk Car DER disuruh keluar dari titik koordinat 2964358.630E, koordinat 721025876 N oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT. SKB) saksi M. Akib Firdaus (Petugas Keamanan PT. SKB) bersama 100 orang dari PT.SKB.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi Ananda Wahyu, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat di parkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembah menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti mempersiapkan tiga alat berat yakni dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk

Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT. SKB dengan Bdibuatnya kembali parit gajah selebar “ 3 meter dan dalam  2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya,

Kemudian saksi WIDYA SAPUTRA bersama dengan tim PT. GPU Kembali ke kantor camp/ mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya.

BACA JUGA:Herkules Asal Muratara Terancam Denda Rp 1 Milyar

Bahwa pada hari Kamis 7 September 2023 pada pukul 07.00 WIB di lokam wilayah pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya Pt. GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin aleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari  kayu

Untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim Pam Suakarsa, Tim keamanan anggota Polri. dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permenda. Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT  SKB dan Fotocopy PT. GPU untuk dasar ketika melakukan kegia penambangan di lokasi.

Sekitar Pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah kurang lebih lima puluh orang dengan membawa alat berat berupa dua unit eXcavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT. KSB) menghadang dan mengahalangi serta melakukan perintah

Bahwa pada Hari Selasa 26 september 2023 di wilayah pertambangan PT. Gorby Putra dilokasi pit Jaya PT. GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB  26 September 2023 Pihak PT. GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT. GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang.

BACA JUGA:Masuk Polsek Muara Beliti Bawa Sajam, Pria Asal Lubuklinggau Diborgol Polisi

Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan.

Bahwa kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi (koordinator massa) dan  M. Akib Firdaus yang sudah berada lokasi kejadian sebelumnya. Saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa merek melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB sehingga, pihak PT. GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon  usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.

BACA JUGA:Selesaikan Permasalahan Keluarga, Warga Lubuklinggau ini Dikurung di Sel Polsek Muara Beliti

Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT GPU adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT GPU. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan