Herkules Asal Muratara Terancam Denda Rp 1 Milyar

Tersangka Herkules (35) yang diamankan Anggota Satnarkoba Polres Muratara Senin, 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebulan jadi pengedar sabu,  Herkules (35) diamankan Polisi. Pengakuan itu disampaikan Tersangka Herkules kapada Penyidik Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Selasa 30 April 2024 membenarkan, Tersangka Herkules sering edarkan sabu diwilayah tempat tinggalnya.

Selain pengedar tersangka juga diduga pemakai, ini sesuai dengan hasil tes urine sementara yang positif.

Herkules yang merupakan Warga Dusun II Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan itu langsung diamankan bersama barang berbahaya diduga narkotika jenis sabu. 


Barang bukti yang diamankan.-Foto: Apriyadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet

Tersangka Herkules Muratara dihadang  Tim dari Petugas Satnarkoba Polres Muratara saat melintas di jalan poros Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan Senin, 29 April 2024  sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan

Diceritakan Kasat tersangka Herkules Muratara diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL. 

Dari tersangka polisi mengamankan  barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya satu plastik klip berukuran sedang, lima plastik berukuran kecil dengan total berat brutto 5,72 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok Vigor, satu unit motor vario warna merah dengan nomor polisi (Nopol) BH 4278 SB.

BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu

Adapun kronologis penangkapan, Senin 29 April 2024 Anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam informasi yang diterima, orang tersebut akan melintas di jalan poros yang berada di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Selanjutnya, polisi melakukan pencegatan terhadap orang yang belakangan diketahui bernama Herkules.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan