Selesaikan Permasalahan Keluarga, Warga Lubuklinggau ini Dikurung di Sel Polsek Muara Beliti
Agus Priyanto Simpan Pisau Dalam Tas ditangkap petugas Polres Musi Rawas-ilustrasi-Tangkapan Layar
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Begini jadinya jika diam-diam menyimpan senjata tajam saat hendak menyelesaikan permasalahan atau urusan keluarga.
Seperti Agus Priyanto (36) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau ini menyimpan senjata tajam jenis pisau
Akibatnya Agus diamankan petugas Polsek Muara Beliti sekitar pukul 19.30 WIB, Senin 29 April 2024.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang
“Iya, personel berhasil menahan pelaku, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menjelaskan, penangkapan bermula saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti.
Karena pelaku sebelumnya diamankan Danpos Ramil Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Yang sebelum diamankan Danpos Ramil TPK ada permasalahan dengan keluarga.
Setelah sampai di Polsek Muara Beliti, petugas melihat gelagat mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat.
Pisau tersebut diletakan di dalam tas selempang milik tersangka warna hijau.
"Selanjutnya, tersangka dan BB, langsung diamankan guna di proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.