Selesaikan Permasalahan Keluarga, Warga Lubuklinggau ini Dikurung di Sel Polsek Muara Beliti
Agus Priyanto Simpan Pisau Dalam Tas ditangkap petugas Polres Musi Rawas-ilustrasi-Tangkapan Layar
BACA JUGA:Simpan Pisau di Kosan Pelangi Watervang
penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Dari, pengakuan tersangka bahwa BB, yang diletakan didalam tas selempang milik pelaku warna hijau sudah hampir kurang lima bulan barang tersebut dikuasai oleh tersangka," tuturnya. (*)