Simpan Pisau di Kosan Pelangi Watervang
Terdakwa Wiwing Sultan alias Wewe (42) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 29 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus kepemilikan senjata tajam jenis pisau disidangkan.
Terdakwanya Wiwing Sultan alias Wewe (42) Warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Wewe jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 29 Februari 2024.
Pengangguran ini disidang karena diduga memiliki senjata penikam, senjata penusuk berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi berujung runcing bergagang kayu warna cokelat panjang 22 cm dan bersarung pipa paralon warna putih.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
BACA JUGA:Pelajar SMP Musi Rawas yang Tenggelam Terjebak di Pusaran Air
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 1 Maret 2024, JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa Terdakwa Wewe diamankan Sabtu 11 Nopember 2023 sekira pukul 20.30 WIB di lobi Kosan Pelangi Jalan Junaidi RT 01, Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya pada Sabtu 11 Nopember 2023 sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I Ipda Dedi Sudiar bersama dengan saksi Brigpol Siro Juddin Munir, Brigpol Nuprianto serta dengan rekan kerja yakni Bripka Arie Putra Astaman patroli sambang dialogis di penginapan-penginapan wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur.
Ketika Anggota Polsek Lubuklinggau Timur ini mendatangi Kosan Pelangi dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terhadap pemilik atau pengelola kos, para saksi curiga terhadap terdakwa yang sedang duduk sendirian di lobi kosan tersebut.
Polisi lalu melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa. Dan dipinggang sebelah kiri ditemukan pisau panjang + 22 cm dan bersarung pipa paralon warna putih. Kemudian terdakwa berikut senjata tajam tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gara-gara Selingkuh Bikin Istri Potong ‘Burung Suami’
Bahwa terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, senjata penusuk berupa pisau yang terbuat dari besi berujung runcing panjang 22 cm dan bersarung pipa paralon warna putih.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU /Drt/ No.12 tahun 1951 . (*)