Simpan Pisau di Kosan Pelangi Watervang

Terdakwa Wiwing Sultan alias Wewe (42) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 29 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Kasus kepemilikan senjata tajam jenis pisau disidangkan.

Terdakwanya Wiwing Sultan alias Wewe (42) Warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Wewe jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri  Lubuklinggau Kamis 29 Februari 2024.

Pengangguran ini disidang karena diduga memiliki senjata  penikam, senjata penusuk  berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi berujung runcing bergagang kayu warna cokelat panjang 22 cm dan bersarung  pipa paralon warna putih. 

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Pelajar SMP Musi Rawas yang Tenggelam Terjebak di Pusaran Air

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 1 Maret 2024, JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa Terdakwa Wewe diamankan Sabtu  11 Nopember  2023  sekira pukul 20.30 WIB   di lobi  Kosan Pelangi Jalan Junaidi RT 01, Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya pada Sabtu  11 Nopember  2023  sekira pukul 20.30 WIB  Kanit Reskrim  Polsek Lubuklinggau Timur I Ipda Dedi Sudiar  bersama dengan saksi Brigpol Siro Juddin Munir, Brigpol Nuprianto  serta dengan rekan kerja  yakni Bripka Arie Putra Astaman patroli sambang dialogis di penginapan-penginapan  wilayah  hukum Polsek Lubuklinggau Timur.

Ketika Anggota Polsek Lubuklinggau Timur ini mendatangi  Kosan Pelangi   dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terhadap pemilik atau pengelola kos, para saksi curiga terhadap terdakwa yang sedang  duduk  sendirian di lobi kosan tersebut.

Polisi lalu melakukan  pengeledahan terhadap badan terdakwa. Dan dipinggang sebelah kiri  ditemukan pisau panjang  + 22 cm dan bersarung pipa paralon warna putih. Kemudian terdakwa berikut senjata tajam tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gara-gara Selingkuh Bikin Istri Potong ‘Burung Suami’

Bahwa terdakwa   tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata  penikam, senjata penusuk berupa  pisau yang terbuat dari besi berujung runcing panjang 22 cm dan bersarung pipa paralon warna putih.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat  (1) UU /Drt/ No.12 tahun 1951 . (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan