Soal Agenda Walikota Terpilih Setelah Pelantikan, Begini Kata Sekda Lubuk Linggau

Selasa 04 Feb 2025 - 23:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Putusan dismissal merupakan keputusan apakah perkara yang diajukan dapat dilanjutkan atau dihentikan.

BACA JUGA:Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri

BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau

Presiden Prabowo memutuskan menunda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak ada gugatan di MK menunggu putusan dismissal untuk efisiensi.

Kategori :