LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, tahun anggaran 2025 dipotong.
Dikabarkan ada beberapa OPD anggarannya dipangkas hingga mencapai 50 persen dari yang telah dianggarkan di APBD Kota Lubuk Lingau Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran tersebut karena terbitnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Namun demikian menurut sumber koran ini pemangkasan anggaran di setiap OPD tidak sama.
BACA JUGA:BKN Terapkan Work From Anywhere 2 Hari untuk Efisiensi Anggaran 2025
BACA JUGA: Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Instruksikan Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan Sekda Lubuk Linggau
"Pemotongan anggaran tidak dipukul rata, setiap OPD berbeda presentasi pemotongannya," jelasnya.
Menurut sumber KORANLINGGAUPOS.ID, OPD strategis untuk melaksanakan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipangkasnya tidak begitu besar karena untuk mengejar capaian visi misi.
Namun OPD yang tidak begitu berpengaruh terhadap pencapaian visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipangkas lebih besar.
Menurutnya terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 setelah APBD disusun dan disahkan merepotkan karena harus menyusun ulang program anggaran.
BACA JUGA: Anggaran Gaji Pegawai Tidak Boleh Lebih Dari 30 Persen Mulai Berlaku 2027
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terapkan Tilang ETLE melalui WhatsApp, Siap-siap 10 Pelanggaran ini Jadi Sasaran
Sumber koran ini menyebutkan contoh. "Ilustarasinya begini saya mau kasih uang kepada kamu katakanlah Rp 1 juta tolong buat rincian dana tersebut untuk apa saja. Setelah plot anggaran tersebut sudah disusun. Namun kemudian saya mengatakan batal kasih uang Rp 1 juta tapi hanya Rp 500 ribu maka kamu harus menyusun ulang anggaran tersebut," jelasnya.
Terpisah, Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan, Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Menurutnya efisiensi anggaran menyesuaikan dengan TKDD dan PMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.