Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPh 21 Ditanggung bagi Pekerja Bergaji Rp 10 Juta ke Bawah

Sabtu 08 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pekerja yang dapat menikmati insentif ini.

A. Pegawai Tetap

Pegawai tetap yang memenuhi syarat berikut dapat menikmati PPh 21 DTP:

1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

2. Menerima penghasilan tetap dan teratur dengan jumlah maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan ketentuan:

Jika pegawai sudah bekerja sebelum Januari 2025, maka dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulan Januari 2025.

Jika pegawai mulai bekerja pada tahun 2025, maka dihitung dari bulan pertama bekerja.

3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan aturan perpajakan lain.

BACA JUGA:Tak Dapat Pesangon, Pekerja di Mura Bisa Lapor ke Disnakertrans

B. Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap juga bisa mendapatkan insentif ini dengan syarat:

1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.

2. Memenuhi batasan penghasilan berikut:

Jika menerima upah harian, mingguan, borongan, atau satuan, maka rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari.

 

Jika menerima gaji bulanan, maka jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kategori :