Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPh 21 Ditanggung bagi Pekerja Bergaji Rp 10 Juta ke Bawah

Sabtu 08 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat dengan berbagai kebijakan ekonomi dengan memberikan insentif PPh 21. 

Salah satu langkah terbaru adalah pemberian insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. 

Insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai Januari hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan stimulus ekonomi bagi sektor industri padat karya. 

BACA JUGA:Mobil Listrik 2025 Dapat Insentif dari Pemerintah, 38 Jenis Kendaraan Insentif PPN

Dengan pajak yang ditanggung oleh pemerintah, pekerja akan mendapatkan penghasilan penuh tanpa potongan pajak, sehingga konsumsi dan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Sektor Industri yang Berhak Mendapat Insentif PPh 21 DTP

Insentif pajak ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang dianggap berkontribusi besar dalam perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja. 

Berikut industri yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP:

BACA JUGA:10 Daftar Bantuan Sosial dan Insentif Pemerintah Tahun 2025, Apa Saja?

Industri alas kaki

Industri tekstil dan pakaian jadi

Industri furnitur

Industri kulit dan barang dari kulit

Pekerja yang berhak menerima insentif ini harus terdaftar dalam klasifikasi lapangan usaha yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:THR Idul Fitri 2025 Bakal Dipercepat, Begini Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha

Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP

Kategori :