KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah akan pastikan gaji 13 dan THR untuk para PNS, Polri, TNI tahun 2025.
Kepastian gaji 13 dan THR untuk para PNS, Polri, TNI tahun 2025 ini telah disampaikan oleh Menteri Kementerian, Sri Mulyani Indrawati.
Namun, kepastian gaji 13 dan THR untuk para PNS, Polri, TNI tahun 2025 ini tidak semua PNS, Polri, TNI berhak menerimanya.
Dikarenakan ada ketentuan khusus yang mengatur pengecualian penerimaan tersebut.
BACA JUGA:Gaji PNS Malaysia Naik 13 Persen, Bagaimana Perbandingannya dengan Indonesia?
Aturan tersbut telah ditentukan dalam PP Nomor 14 tahun 2024, yang menjelaskan bahwa anggaran gaji 13 dan THR untuk para PNS, Polri, TNI tahun 2025 telah disiapkan APBN 2025.
Meskipun jadwal pencairan penumumannya belum ditentukan oelh pemerintah tetapi akan dipastikan dilakukan sesuai rencana.
Berikut Katagori PNS, Polri dan TNI yang akan dapat Gaji 13 dan THR 2025.
BACA JUGA:Waduh! Gaji PNS atau ASN Januari 2025 di Sumatera Selatan Belum Cair?
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bagi para pegawai yang sedang cuti diluar dari tanggungan negara tidak menerima gaji 13 dan THR.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Instansi Penugasan
Tidak berhaknya Gaji 13 dan THR 2025 diberikan kepada pegawai yang ditugaskan diluar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari Instansi penugasan.
BACA JUGA:Sebesar Ini Gaji PNS dan PPPK 2025 yang Disahkan Sri Mulyani
Aturan ini merujuk dalam ketentuan sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Gaji 13 dan THR berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024, akan dicairkan untuk THR sebelum Idul Fitri dan gaji 13 dibayarkan pertengahan tahun.