MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas sudah selesai memproses proposal bantuan keuangan partai politik (Parpol).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Dodi Irdiawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Sospol H Ahmad Novandy F mengatakan proposal bantuan keuangan Parpol triwulan 3 dan 4 sudah diproses di Kesbangpol dan sudah diteruskan ke Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Sesuai prosedurnya bahwa pengurus Parpol mengajukan proposal bantuan keuangan ke Kesbangpol.
“Berkas tersebut diperiksa, jika lengkap maka di teruskan ke DPKAD. Selanjutnya DPKAD mengecek berkas jika semua lengkap selanjutnya, DPKAD yang mencairkan bantuan dana tersebut dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing Parpol,” jelasnya.
BACA JUGA:Pukul Murid Pakai Rotan, Guru Muratara yang Dituntut Hukuman Bakal Pledoi
Diketahui bahwa Parpol yang mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas merupakan Parpol yang ada kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil pemilu 2019 ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan dana .
Nilai bantuan dana Parpol dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh masing-masing Parpol, nilainya Rp 3.737 per suara sah. "Nominal bantuan yang diterima Parpol sama setiap tahun tidak ada perubahan," tambahnya.
Berdasarkan data Kesbangpol Kabupaten Mura total suara sah DPRD Kabupaten Mura hasil Pemilu 2019 sebanyak 222.959 suara.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa, Begini Tanggapan Guru Muratara Apinsa
Dengan rician Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat 13.903 suara, 3 kursi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 32.829 suara, 5 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 37.020 suara, 8 kursi. Partai Golongan Karya (Golkar) 40.309 suara, 7 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 33.059 suara, 5 kursi.
Partai Keadikan Sejahtera (PKS) 18.194 suara, 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 15.689 suara, 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 10.616 suara, 1 kursi, Partai Demokrat 15.643 suara, 3 kursi, Partai Bulan Bintang 5.697 suara, 1 kursi. (*)