KORANLINGGAUPOS.ID- Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat didambakan oleh setiap Muslim.
Namun, karena keterbatasan kuota dan jumlah pendaftar yang sangat banyak, waktu tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.
Hal ini membuat banyak calon jamaah bertanya-tanya, apakah mereka tetap mendapatkan pahala haji jika meninggal sebelum keberangkatan?
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, Makkah, untuk menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Ketentuan Terbaru Syarat Vaksinasi Bagi Jemaah Umroh dan Haji, Berlaku Mulai 1 Februari 2025
Namun, karena keterbatasan kuota, Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jamaah dari setiap negara, termasuk Indonesia.
Seorang jamaah dari Al Bahjah, Tangerang, mengungkapkan kepada Buya Yahya bahwa ia harus menunggu 26 tahun sebelum bisa berangkat haji.
Dalam usianya yang saat ini 49 tahun, ia khawatir tidak sempat menunaikan ibadah haji karena ajal menjemput lebih dulu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menegaskan bahwa umat Islam harus berbaik sangka (husnudzon) kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Coba Perhatikan Tetanggamu yang Pulang dari Menunaikan Ibadah Haji, Ini Ciri-ciri Haji Mabrur
Ia mengingatkan bahwa masa tunggu haji adalah peraturan yang dibuat demi ketertiban, dan bisa saja seseorang mendapatkan percepatan keberangkatan tanpa diduga.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa seseorang yang telah mendaftar haji dan memiliki niat yang kuat (azam), tetapi meninggal sebelum berangkat, tetap akan mendapatkan pahala haji.
"Selagi Anda sudah niat, kok ternyata sudah niat dan berusaha sudah mendaftar, lah kok mati duluan, sudah dapat pahala haji.
Sebab, haji itu dilaksanakan dengan azam.
BACA JUGA:Mulai dari Sekarang Niatkan Ibadah Haji, Simak 5 Tips Menabung untuk Berangkat ke Tanah Suci