BACA JUGA:6 Pemda Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Buruan Cek
Dalam sambutannya Pj Wali Kota, disampaikan oleh Sekda mengatakan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat.
"Pemerintah Kota Lubuk linggau mengharapkan kiranya Anggota DPRD yang terhormat berkenan untuk membahas Raperda yang telah disetujui dalam Propemperda tahun 2025 ini, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi perda Kota Lubuk Linggau," harapnya.