Pemerintah Warning Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih 2025, Tanpa Penting Wajib Diterapkan

Selasa 11 Feb 2025 - 12:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Ditegaskannya, meski sering kali ada alasan kekurangan anggaran, tapi tetap mengangkat staf khusus, tim pakar atau tenaga ahli.

BACA JUGA:Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah

BACA JUGA:Begini Agenda Walikota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Pasca Dilantik Presiden Prabowo

Praktik demikian ini harus dihentikan.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak lolos pada tahap pertama masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa jika ada kepala daerah yang ingin menambah pegawai, mereka harus mengikuti mekanisme resmi melalui seleksi CPNS.

BACA JUGA:Bupati Terpilih Dilantik Presiden 17 -20 Februari, KPU Musi Rawas : Belum Ada Undangan

BACA JUGA:Pelantikan Bupati Musi Rawas Terpilih Ditunda, Sekda Ungkap Hal Baru

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, lulusan S1, S2, dan S3.

Ditambahkannya, pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS untuk posisi tertentu yang memang dibutuhkan.

Tapi, pengangkatan staf khusus, pakar atau tenaga ahli di luar mekanisme resmi tidak diperkenankan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kategori :