KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui Kemenkeu berencana mengambil alih tugas PT Taspen dalam pencairan gaji pensiunan PNS.
Selama ini, PT Taspen telah berperan dalam menyalurkan dana pensiun setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, mulai Maret 2025, pencairan dana tersebut akan dilakukan langsung oleh Kemenkeu dan tidak lagi PT Taspen.
Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Bagaimana dampaknya terhadap PT Taspen? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Pemerintah Ambil Alih Pembayaran Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri, Ini Dampaknya
Mengapa Kemenkeu Mengambil Alih Pencairan Gaji Pensiunan PNS?
Ada beberapa alasan utama mengapa pencairan gaji pensiunan PNS akan dialihkan dari PT Taspen ke Kemenkeu, di antaranya:
1. Efisiensi Anggaran
PT Taspen menjadi salah satu perusahaan yang terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dengan mengambil alih pencairan dana, Kemenkeu berharap dapat mengurangi biaya operasional yang selama ini dikelola oleh PT Taspen.
BACA JUGA:Peringati Hari Pelanggan Nasional, PT Taspen Lubuk Linggau Senam Bersama Pensiunan
2. Peningkatan Akurasi dan Transparansi
Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara ingin memastikan bahwa pencairan dana pensiunan dilakukan dengan lebih akurat dan transparan.
Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam pencairan dana.
3. Penyederhanaan Administrasi