Dengan langsung dikelola oleh Kemenkeu, proses pencairan gaji pensiunan bisa lebih terintegrasi dengan sistem keuangan negara, sehingga dapat mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
BACA JUGA:Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?
Meskipun pencairan dana pensiun PNS akan dialihkan, PT Taspen tetap akan beroperasi dengan beberapa tugas penting lainnya, seperti:
Mengumpulkan data pensiunan PNS untuk memastikan keakuratan informasi.
Mengella sistem otentikasi yang diperlukan agar dana pensiun dapat dicairkan tepat waktu.
Memberikan informasi terbaru kepada pensiunan PNS terkait kebijakan dan perubahan sistem pensiun.
Mengelola Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat lainnya bagi para pensiunan.
Bagaimana Nasib PT Taspen ke Depannya?
Dengan berkurangnya tugas dalam pencairan dana pensiunan, PT Taspen kemungkinan akan berfokus pada layanan lain seperti program asuransi bagi pegawai negeri serta pengelolaan dana pensiun yang lebih efisien.
Namun, ada kemungkinan bahwa perubahan ini akan berdampak pada efisiensi internal Taspen, termasuk potensi restrukturisasi atau penyesuaian operasional di masa depan.
Nominal Dana Pensiun Tetap Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkeu Setujui Usulan Tambahan Anggaran untuk Tukin Dosen
Meskipun mekanisme pencairannya berubah, besaran dana pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Artinya, tidak ada perubahan jumlah gaji pensiunan, hanya pihak yang melakukan pencairan saja yang berubah.
Pengambilalihan pencairan dana pensiunan PNS oleh Kemenkeu bertujuan untuk efisiensi anggaran, transparansi, dan penyederhanaan administrasi.
BACA JUGA:Kemenkeu Akhirnya Buka Rekrutmen CPNS 2024, Setelah 5 Tahun Moratorium