Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau - M Adi Dwi Cahyo--
LUBUK LINGGAU, KROANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya drama terkait jadwal pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 selesai.
Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah resmi mengumumkan, pengangkatan CPNS paling lambat di Juni 2025 dan PPPK paling lambat di Oktober 2025.
Kabar baik ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H Dian Candera melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 18 Maret 2025.
"Kabar baiknya tentu sesuai dengan yang diharapkan. Statment dari Kemenpan RB sudah jelas Juni paling lambat untuk CPNS dan Oktober paling lambat untuk PPPK. Artinya pengangkatan bisa dilaksanakan, hingga batas waktu yang sudah ditetapkan. Sebelum itu boleh, tergantung kesiapan daerah masing-masing dari sisi anggaran dan lain-lain," ungkap Adi.
Adi mengaku, surat resmi dari Kemenpan memang belum ada, namun adanya statment resmi dari Kemenpan RB dan Mensegneg kemarin akan segera mereka tindaklanjuti. Mengingat Kota Lubuk Linggau sebelumnya sudah melakukan pengusulan NIP PPPK ke BKN Regional VII.
"Besok rencananya kami akan berkoordinasi dengan BKN Regional VII di Palembang. Kita ingin menanyakan bagaimana pengajuan NIP yang sudah diusulkan. Tujuannya, yang kemarin proses verifikasinya distop bisa segera dilanjutkan," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar proses pengajuan NIP PPPK ini bisa segera dilakukan, agar pengangkatan PPPK bisa secepatnya dilaksanakan.
"Karena tidak juga bisa serta merta pengajuan kita di ACC lalu segera melakukan pengangkatan. Karena semua butuh proses, terutama proses verifikasi NIP PPPK yang membutuhkan waktu. Dimana BKN harus memverifikasi satu persatu seluruh berkas pengusulan NIP PPPK. Bayangkan saja ada ribuan mungkin yang harus mereka koreksi. Makanya tidak bisa juga secepatnya. Belum lagi sudah pasti ada perbaikan berkas peserta, karena dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS). Berkasnya dikembalikan ke instansi daerah untuk diperbaiki," jelasnya.
Setelah nantinya verifikasi selesai dilakukan, barulah BKN mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN untuk kita di daerah melaksanakan pengangkatan PPPK.