Lapas Surulangun Rawas Razia Kamar Hunian, Wujud Dukungan 13 Program Akselerasi Menimipas

Selasa 11 Feb 2025 - 13:14 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Razia rutin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surulangun Rawas KAntor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan (Sumsel) upaya dalam menjaga kondusifitas.

Dalam razia rutin tersebut, pegawai Lapas Surulangun Rawas menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

Razia yang dilaksanakan pada Selasa 11 Februari 2025 ini dilakukan pemeriksaan disetiap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Surulangun Rawas.

Pelaksanaan razia ruitn ini salah satu bentuk deteksi dini, dan ini bentu pencegahan gangguan keamanan.

BACA JUGA:Wujudkan Program Rehabilitasi : Lapas Surulangun Rawas Gandeng Psikolog SLB Muratara

BACA JUGA:Mendorong Kesadaran dan Tanggung Jawab, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi SPIP

Tidak hanya itu saja, razia rutin di setiap kamar huian Lapas ini juga untuk menjaga stabilitas lingkungan sekitar agar tetap kondusif.

Deteksi dini sebagai salah satu wujud penyelenggaraan pengamanan termakhtub dalam Pasal 64 ayat (3) poin a Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang terlarang ditemui dari WBP.

Seperti satu alat komunikasi, dua sendok stainless steel, dua gulung kabel charger, satu pemantik api, dan satu kartu anggota.

BACA JUGA:Setijab Pisah Sambut Kalapas Surulangun Rawas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sampaikan Pesan ini

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Apel Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Tentu bagi WBP yang secara memiliki atau menyimpan barang-barang yang sduah dilarang akan dikenakan sanksi disiplin.

Maka para WBP akan disanki berupa penempatan di sel pengasingan selama 12 (dua belas) hari.

Dan itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 67 UU Pemasyarakatan.

Kategori :