Resmi Kembali ke Masyarakat, Bapas Muratara Terima Klien Reintegrasi dari Lapas Waykanan
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muratara menerima klien reintegrasi sosial dari Lapas Waykanan yang telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat--FOTO : Bapas Kelas II Muratara
KORANLINGGAUPOS.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana dengan menerima klien dari Lapas Kelas IIB Waykanan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pos Bapas Muratara yang berlokasi di Lubuklinggau, sebagai bagian dari tindak lanjut program pembinaan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat.
Proses penerimaan klien dilakukan secara sistematis dan profesional oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara.
Tahapan yang dilalui meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, pendataan identitas dan latar belakang klien, serta pemberian pengarahan awal mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa bimbingan.
BACA JUGA:SATUKAN JANJI! Bapas Muratara Kukuhkan Komitmen Petugas Pemasyarakatan 2025
Dalam pengarahan tersebut, PK menekankan pentingnya menjaga komitmen, disiplin, dan integritas pribadi agar proses reintegrasi berjalan lancar dan tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momen penting dalam membangun hubungan awal yang positif antara klien dan pembimbing.
Pendekatan yang digunakan oleh PK Bapas Muratara mengedepankan nilai-nilai humanis dan prinsip keadilan restoratif, di mana klien didorong untuk aktif berkontribusi dalam kehidupan sosial dan memperbaiki hubungan dengan lingkungan sekitar.
Bapas Muratara menegaskan perannya sebagai lembaga pembimbing yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendampingi dan memberdayakan klien dalam proses kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Proses Reintegrasi, PK Bapas Muratara Gali Data Litmas di 2 Lapas Berbeda
BACA JUGA:Lapas Sarolangun Rawas dan Bapas Kelas II Muratara Peringati Semangat Kebangkitan Nasional
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan klien dapat menjalani kehidupan yang lebih produktif, bertanggung jawab, dan bebas dari perilaku yang melanggar hukum.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan instansi terkait, proses reintegrasi sosial ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani masa pidana.