KORANLINGGAUPOS.ID- Selebritas Deddy Corbuzier resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dengan jabatan barunya ini, Deddy kini masuk dalam jajaran pejabat negara dan berhak menerima gaji serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, berapa besar penghasilan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?
Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, hak keuangan staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
BACA JUGA:LPTQ Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas Data Ulang Pengurus, Guru Ngaji hingga Santri. Ini Tujuannya
Pejabat eselon I memiliki golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, kisaran gaji pokok Stafsus Menhan adalah sebesar Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan
Selain gaji pokok, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Tukin di Kementerian Pertahanan dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dan Stafsus Menhan berada di kelas jabatan 16.
BACA JUGA:Petakan Sumber Gaji, Pemkot Lubuk Linggau Verifikasi Data Pegawai Non ASN
Tukin Stafsus Menhan senilai Rp20.695.000 per bulan.
Jika dijumlahkan antara gaji pokok dan tukin, maka penghasilan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan berada di rentang Rp24.575.400 – Rp27.068.200 per bulan
Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier kini resmi menjadi pejabat negara dengan penghasilan mencapai Rp27 juta per bulan.
Jumlah ini belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain yang mungkin diterima dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:7 Perwira Tinggi Dimutasi Panglima TNI September 2024 Jadi Stafsus KSAD, Ini Daftar Nama-namanya