3. Yovie Widianto
Sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
4. Raline Shah
Sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
5. Deddy Corbuzier
Sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
BACA JUGA:7 Perwira Tinggi Dimutasi Panglima TNI September 2024 Jadi Stafsus KSAD, Ini Daftar Nama-namanya
Gaji dan Tunjangan Stafsus Menteri
Sebagai Staf Khusus Menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, hak keuangan stafsus setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya, dengan rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Deddy juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
BACA JUGA:Ada 5 Perwira Tinggi Stafsus KSAU Marsekal Baru setelah Mutasi Panglima TNI, Ini Nama dan Profilnya
Berdasarkan klasifikasi jabatan di Kementerian Pertahanan, Deddy masuk kelas jabatan 16, yang memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Dengan hitungan tersebut, total penghasilan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan berada di kisaran Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.
Pelantikan Stafsus Menhan Lainnya yakni:
Selain Deddy, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga melantik beberapa staf khusus lainnya, yaitu:
BACA JUGA:11 Pasangan Artis Menikah di Tahun 2024, Ini Profesinya
Mayjen TNI (Purn) Sudrajat