BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025: Apa yang Berubah?
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/0120918561c812f8bf40746ffea970a1.jpg)
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025: Apa yang Berubah?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui Kemenkes resmi mengumumkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan penerapan KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, dan mulai berlaku pada Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk standarisasi layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Akankah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik 2025-2026, Menkes : Tunggu Hitung-hitungan
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS adalah sistem baru yang menggantikan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, dengan fokus pada kesetaraan fasilitas bagi semua peserta.
Ini berarti tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan iuran kelas.
Dari 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit wajib menerapkan KRIS, sementara 115 rumah sakit dikecualikan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan SIstem Baru Pada 1 Juli 2025, Tapi Ketahui Iuran dan Denda Saat Ini
12 Standar KRIS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan 12 standar ruang rawat inap, antara lain:
Ventilasi udara dan pencahayaan memadai
Kamar mandi dalam ruangan
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya