Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS, Oknum Mantan Kepsek di Musi Rawas Mangkir

Rabu 12 Feb 2025 - 22:56 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah tiga kali, oknum mantan Kepala SDN Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Ia dipanggil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah mereka tahun 2020-2022.  

Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kasi Intel, Wenharnol didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Februari 2025 mengatakan, sudah tiga kali dipanggil, M Isa (61), mantan Kepsek SDN Pangkalan ini mangkir dari panggilan tersebut. 

Sudah didatangi di kediamannya di Kecamatan Karang Jaya, namun dari pihak keluarga beralasan yang bersangkutan sering ke kebun. Dan disana tidak ada sinyal, bahkan yang bersangkutan sering tidak menggunakan Handphone.

"Dan beberapa kali kami ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada dirumah. Ya terpaksa setelah panggilan ketiga ini juga tidak memenuhi panggilan kami maka akan kami lakukan pemanggilan paksa. Namun kita akan berusaha terus untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk kita periksa, karena statusnya masih saksi.

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer SMP Negeri yang Ancam Rekan Kerjanya Resmi jadi Tersangka

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam

 Kendalanya itu yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada ditempat.," ungkap Kasi Intel, Wenharnol. 

Ia pun mengimbau, agar yang bersangkutan mau memenuhi panggilan mereka.

"Kita imbau yang bersangkutan diminta untuk kooperatif, karena kalau dia tidak hadir tentu ini akan merugikan dia sendiri. Kalau dia datang, ada kesempatan untuk dia bisa menjelaskan dan memberikan klarifikasi, karena dia ada hak untuk menjelaskan. Kalau tidak datang rugi untuk dirinya sendiri," jelas Wenharnol.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Achmat Arjansyah Akbar penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana BOS untuk periode 2020-2022 ini terus dilakukan. Sejauh ini sudah  lebih dari 30 saksi dimintai keterangan, diantaranya guru-guru di sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Dituduh Mencuri, Seorang Perawat Laporkan Oknum Dokter

BACA JUGA:Geram Sering Dipalak, Oknum Sopir Angkot Bacok Jukir Hingga Tewaskan Bocah 7 Tahun

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini mereka lakukan dari laporan masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp300 juta dari total anggaran Rp554.220.000, yang hanya terealisasi sekitar Rp267 juta selama tiga tahun.

Mulai dari diduga pengadaan barang fiktif dan diduga mark-up harga dilakukan oleh M Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah. Saat ini saksi sudah pensiun. 

"Karena yang bersangkutan ini kepala sekolah disitu, dia merupakan saksi kunci. Upaya pendekatan ke keluarga, warga hingga pemerintah setempat juga saat ini terus kita lakukan," tambahnya. 

Kategori :