1. Sinkronisasi data guru ASN dengan Dapodik.
2. Validasi data oleh Dinas Pendidikan setelah proses sinkronisasi selesai.
3. Penerbitan SK bagi guru yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Mahasiswa Siap-siap Bisa Saja UKT dan Uang Kuliah di PTS Naik
BACA JUGA:Sipropam Polres Mura Cek Kelengkapan Kendaraan Personel, Ini Tujuannya
4. Pembayaran dimulai pada April 2025.
5. Tunjangan langsung diterima oleh guru penerima.
Dengan perubahan sistem ini, pencairan tunjangan sertifikasi di tahun 2025 diharapkan lebih lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kategori :