"Kami belum bisa mengatakan bisa atau tidak karena terkendala itu milik PT KAI. Tapi menurut kami memang di sana daripada menjadi kumuh lebih baik kita bentuk taman kota biar terlihat ketika orang datang ke Kota Lubuk Linggau itu lebih menarik," pungkasnya.
Dalam arahnya, Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memang perencanaan itu banyak sumbernya ada top down planning perencanaan dari atas dari bawah.
Contohnya astacita presiden, gubernur, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pemerintah Kota visi misi walikota dan wakil walikota terpilih.
BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Kemudian usul pembangunan melalui aspirasi masyarakat melalui Musrenbang mulai dari rebug kelurahan, RT, Musrebang tingkat kecamatan sampai ke tingkat kota Lubuk Linggau.
"Ada lagi perencanaan yang sifatnya politik melalui reses Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Nanti semuanya dikolaborasi, diselaraskan menjadi sebuah perencanaan pembangunan daerah," jelasnya.
Sekda menjelaskan Musrembang yang dilaksanakan saat ini untuk perencanaan tahun 2026.
"Namun yang perencanaan pelaksanaan untuk 2025 mengacu pada rencana pembangunan daerah (RPD)," paparnya.