Pemkot Lubuk Linggau Tegaskan, Beberapa Usaha ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg Termasuk Laundry
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/c99eb012891483c7c8de975085f0d430.jpg)
Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medholine Sapta Windu-Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau lakukan upaya tegas, menyikapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapat LPG 3 Kilogram.
Pemkot berikan peringatan tegas terkait penggunaan LPG bersubsidi.
Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau keluarkan surat resmi terkait pemberitahuan larangan penggunaan LPG bersubsidi untuk beberapa kalangan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medholine Sapta Windu kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Berharap Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Sekda Muba: Kalau Ada yang Terbukti Nakal Harus Ditindak
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bakal Terapkan Satu Harga LPG 3 Kg, Begini Respon Agen dan Polisi
Surat ini jelas Medholine, menindak lanjuti Edaran Direktur Jendral Migas No B-2461/MG.0S/DJM/2022, tentang pelarangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg untuk delapan pelaku usaha.
"Dengan kategori seperti Restoran, Hotel, Laundry, Usaha Batik, Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Binatu hingga Usaha Las. Gas LPG 3 Kghanya diperuntukkan bagi rumah tangpa kurang mampu serta pelaku usaha mikro," tegasnya.
Untuk itu lanjutnya, surat pemberitahuan ini sudah mereka sampaikan ke delapan kategori pengusaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
"Kita minta mereka yang terima surat pemberitahuan ini mematuhi surat tersebut. Kedepan tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi dan beralih ke LPG non Subsidi," tegasnya lagi.
BACA JUGA:LPG 3 Kg di Pengecer Musi Banyuasin, Harga Masih Rp 23 Ribuan
BACA JUGA:Pemkab Muba Pantau Distribusi Pasokan LPG 3 Kg di Agen, Pangkalan dan Pengecer, Begini Hasilnya
Pemerintah dan Pertamina jelasnya, sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan LPG 3 kg agar benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.
Langkah ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan Subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah.