Berharap Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Sekda Muba: Kalau Ada yang Terbukti Nakal Harus Ditindak
Suasana Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat 7 Februari 2025-Foto : Dok. -
MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Harga jual atau Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaan gas LPG 3 Kilogram (Kg) menjadi perhatian serius Dr H Apriyadi selaku Sekda Kabupaten Muba.
Sampai akhirnya Apriyadi memimpin Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat 7 Februari 2025.
Rapat di Kantor Perwakilan Muba di Palembang ini membahas LPG 3 Kg merupakan kebutuhan penting untuk masyarakat, jadi harus prioritas untuk diperhatikan.
Apriyadi meminta agar pihak Pertamina yakni Patra Niaga selektif dan kooperatif dalam menentukan agen penjual gas LPG 3 Kg (Kilogram).
Sekda berharap, jangan sampai menentukan lokasi agen ini sulit dijangkau oleh masyarakat dan menjual dengan harga yang tidak sesuai HET, harus tegas, kalau terbukti nakal harus ditindak.
Sekda berharap, agar penyaluran distribusi gas LPG 3 Kg di Muba tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam hal ini masyarakat kurang mampu.
Jimi Wijaya Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel merinci ada sebanyak 12 agen gas LPG 3 Kgyang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Muba.
Kata Jimi, Jimi Wijaya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas LPG 3 Kilogram.
Dr Ariansyah selaku Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumsel menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumatera Selatan.
Maka, ia mengajak untuk melaksanakan SK Gubernur Sumsel ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan.