Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Jemaah Berhak Lunas
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.