MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, musnahkan barang bukti Narkoba berupa 420 gram jenis sabu dan 116 butir jenis pil extasi. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti narkotika sendiri dilakukan di Gedung Pesat Gatra Polres Musi Rawas, Kamis 20 Februari 2025.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Mura, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.
Juga dihadiri Kepala Lapas Narkotika kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, Plt Kepala Kejari Musi Rawas Abu Nawas, Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas AKBP Abdul Rahman serta perwakilan Labfor Polda Sumsel, Ipda Vadia Rahma Asmahendra S.Si.
BACA JUGA:Ops Musi Keselamatan 2025 Masih Berlangsung, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Muratara
BACA JUGA:Sipropam Polres Mura Cek Kelengkapan Kendaraan Personel, Ini Tujuannya
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menegaskan, ungkap kasus Narkotina dengan BB sebanyak itu merupakan bukti Polres Musi Rawas sangat serius menangani kasus narkotika di Musi Rawas.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk secara bersama-sama memberantas penyalahgunaan Narkotika, karena ini dapat merusak generasi penerus bangsa.
Ia juga berkomitmen, jika ada anggota Polres Musi Rawas yang menggunakan Narkotika, dan kedapatan barang buktinya pasti akan ditindak dengan tegas. Bila perlu sampai dengan pemecatan.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 untuk data perkara kasus narkotika sebanyak 84 kasus, dengan tersangka 105 orang.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Kekerasan dan Judi Online, Ini yang Dilakukan Personil Polres Mura
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan, Polres Mura Rakor Persiapan Panen Jagung
"Kemudian barang bukti sabu yang dapat kami sita dari pelaku sebanyak 754, 96 gram, sementara untuk pil extasi sebanyak 80 butir kemudian ada juga ganja sebanyak 250 gram," ungkapny
Sementara untuk di tahun 2025 sepanjang Januari hingga pertengahan Februari ini mereka sudah menangkap 7 tersangka, dan dari 7 tersangka ini ada satu tersangka yang masih berstatus pelajar berusia 19 tahun.
“Ini juga membuat kami menjadi miris ya, karena masih berstatus pelajar namun sudah menjadi bandar narkoba," tegasnya.