Warga Muratara Diringkus tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, Ini Kasusnya
Sj, Warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara diringkus tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura lantaran menyimpan sabu dan pil ekstasi siap edar - Foto : Dok Polres Mura -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkotika, SJ (31) warga Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Tersangka diamankan di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, tim “Eagle Squad” berhasil menyita 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram.
Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.
BACA JUGA:Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Polisi, Bandar Togel Masih DPO
BACA JUGA:Dua Pelaku Begal di Lubuk Linggau Diringkus, Tak Diberi Uang Rampas Handphone Korban
BB tersebut ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding rumah di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 08 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 23 Februari 2025. Pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya warga menyimpan narkotika di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan.
Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, SJ dan menemukan berikut BB diantaranya, 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram. Serta, satu bungkus/kotak rokok jenis filter, satu buah pipet plastik yang dipotong miring bentuk sekop dan satu buah kantong plastik warna putih
BACA JUGA:Pencuri Motor dan Penadah di Musi Rawas Diringkus, Dua DPO Masih Diburu
BACA JUGA:Setelah 2 Tahun, Alim yang Salah Gunakan Alat Berat Bulldozer Meminta Upah ke Warga Diringkus Polisi
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.