Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Polisi, Bandar Togel Masih DPO

Pengepul judi togel, Jon Kenedi (39) warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit yang berhasil diringkus polisi - Foto : Dok Polres Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengepul judi togel, Jon Kenedi (39) warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus personil tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas dirumahnya tanpa perlawanan, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib. 

Saat penangkapan, personel mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH mengungkapkan, tersangka terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepu.

Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dirumah tersangka di Desa Karang Panggung. Personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Sopir di Musi Rawas Gelapkan Uang Penjualan Ayam untuk Main Judi Slot

BACA JUGA:Judi Online Musuh Pemerintah, Ini Tindakan Tegas Langsung dari Presiden Prabowo

Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka, kebetulan tersangka berada dirumahnya. 

Tanpa pikir panjang personel melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omset perhari senilai Rp 300 ribu. Dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu setiap Selasa dan Jumat, ia menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar judi Togel.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu kami minta yang bersangkutan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegasnya.

BACA JUGA:60 Personil Diturunkan saat Penggerebekan Arena Sabung Ayam, Polisi Buru Pelaku Judi Sabung Ayam

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan