Mesin Pencetak Sertifikat Tanah Sudah Hadir di Kota Palembang, Ini Cara dan Syarat Pencetakannya

Sabtu 22 Feb 2025 - 13:00 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

PALEMABANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah saat ini telah menyediakanan mesin pencetak sertifikat tanah elektronik, meski sudah ada di 83 kantor pertanahan, namun belum merata tersedia.

Mesin pencetak sertifikat tanah elektronik ini upaya agar masyarakat bisa mencetaknya secara mendiri dan dilakukan sendiri.

BErdasarkan keterangan videotape yang diunggah di Instragram@kementerian. atr/bpn dikutip KORANLINGGAUPOS.ID, “Dengan mesin ini kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dan cepat, tanpa ribet.”

Dengan ini akan memungkinkan bisa mencetak sertifikat elektronik dengan mandiri.

BACA JUGA:Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Maka untuk mencetak sertifikat elektronik secara mandiri tentu wajib memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

Menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik maka diperlukan dalam pemenuhan pencetakan sertifikat elektronik.

Yakni dengan Datangi Kantor Pertanahan setelah dapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi.

Kemudian masukkan barcode yang diterima, Lalu overlook KTP dan Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.

BACA JUGA: Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Selain untuk mencetak sertifikat elektronik, mesin tersebut juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sentuh Tanahku aplikasi sertifikat tanah yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore.

Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.

Kategori :