KORANLINGGAUPOS.ID - Nama Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem kembali menjadi perbincangan setelah mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Retret ini dihadiri lebih dari 500 kepala daerah yang baru saja dilantik.
Namun, yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa Muzakir Manaf tidak dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, melainkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Muzakir Manaf adalah sosok yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan Aceh.
Ia merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah organisasi yang dulu berjuang untuk memisahkan Aceh dari Indonesia.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Panglima GAM Kalah dari Gubernur Sumatera Selatan Terpilih, Terkaya di Pulau Sumatera
GAM didirikan pada 4 Desember 1976 oleh Hasan di Tiro sebagai bentuk perlawanan terhadap eksploitasi sumber daya alam Aceh.
Konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia berlangsung selama beberapa dekade, mencapai puncaknya pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an dengan operasi militer besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun, bencana tsunami pada 26 Desember 2004 yang menewaskan ratusan ribu jiwa menjadi titik balik dalam sejarah Aceh.
Tragedi ini membuka jalan bagi upaya perdamaian, yang akhirnya membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005.
BACA JUGA:Hari Pertama Kampaye Mahfud Kampanye Sendiri di Aceh
Setelah kesepakatan tersebut, GAM dibubarkan, dan para mantan kombatan, termasuk Muzakir Manaf, beralih ke jalur politik melalui Partai Aceh.
Sejak saat itu, Aceh memasuki era baru dengan fokus pada pembangunan dan integrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Mengapa Mualem Dilantik oleh Mendagri?
Pelantikan gubernur biasanya dilakukan langsung oleh presiden.
BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Panglima TNI Mutasi 143 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat
Berdasarkan Kitipan Koranlinggaupos.id dari laman ayobandung.com, pelantikan Muzakir Manaf sebagi gubernur Aceh, dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 12 Februari 2025 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Hal ini bukan tanpa alasan.