BACA JUGA:Alpokat Mentega Khas Lubuklinggau Tembus Harga Rp 70 Ribu Per Kg
Selanjutnya terdakwa dan Badoi membawa sepeda motor hasil curian ke daerah Kepala Curup untuk dijual. Setiba di Kepala Curup terdakwa dan Badoi menemui Ayen (DPO), kemudian menjual Sepeda Motor Honda Beat Sporty warna hitam Nomor Polisi BG 5443 HAE senilai Rp 3,2 juta.
Uang hasil menjual sepeda motor tersebut dibagi masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta sedangkan sisanya dipakai untuk bayar utang sebelum melakukan pencurian.
Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Badoi dan Ayen melarikan diri.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Maya Puspa Sari mengalami kerugian Rp 18 juta.
BACA JUGA:Strategi Bisnis Buka Warung Dini Hari, Raup Ratusan Ribu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(*)