KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencurian kendaraan motor (curanmor) disidangkan, Kamis 21 Desember 2023.
Terdakwanya Pranata alias Yan alias Yan Belando (29) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran yang tinggal di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang dakwaan JPU karena mencuri Sepeda Motor Honda Beat Sporty Nomor Polisi BG 5443 HAE diparkiran depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sepeda Motor Honda Beat Sporty itu milik Karyawan Indomaret yakni Maya Puspa Sari (22).
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, A.Md.
BACA JUGA:Jalan Rusak Dikeluhkan Pengunjung Pasar Bukit Sulap
Dalam perkaranya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Pranata alias Yan alias Yan Belando (29) bersama Badoi (DPO) melakukan curanmor Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 06.12 WIB di depan Indomaret Marga Rahayu.
Bermula dari terdakwa Iyan Belando membonceng Badoi dengan Sepeda Motor Honda Beat milik Badoi dari Desa Simpang Beliti Rejang Lebong menuju Kota Lubuklinggau melewati daerah Kelurahan Jukung.
Setiba di depan Indomaret Kelurahan Marga Rahayu, terdakwa dan Badoi melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor .
Kemudian Badoi mengatakan kepada terdakwa “Biar Aku yang ambilnyo, Kau tunggu di sini.”
BACA JUGA:Lurah Simpang Periuk Dinobatkan Sebagai Perempuan Pemimpin Kelurahan Inspiratif
Kemudian Badoi turun dari sepeda motor menuju ke tempat parkiran sepeda motor milik korban.
Lalu Badoi menghidupkan mesin sepeda motor dengan mengunakan kunci kontaknya yang berada distop kontak.
Setelah mesin sepeda motor berhasil dihidupkan kemudian Badoi langung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun perbuatan terdakwa dan Badoi diketahui oleh korban dan korban sempat mengejar namun terdakwa dan Badoi berhasil melarikan diri.